PDDikti

  • PDF

Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

http://forlap.ristekdikti.go.id/ 

 PDPT merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta informasi tentang perguruan tinggi oleh Pemerintah untuk mengendalikan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP), (dahulu PDPT disebut Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED)) 

Dasar Hukum PDDikti :


1.   UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi

2.   UU No. 20/2003 tentang SistemPendidikanNasional

3.   UU No. 11/2008 tentang InformasidanTransaksiElektronik
4.   UU No. 14/2008 tentang KeterbukaanInformasiPublik
5.   INPRES No.3/2003 tentang KebijakandanStrategiNasionalPengembangan E-Government
6.   Keppres No.20/2006 tentang Dewan TIK Nasional
7.   KEPMEN KOMINFO No. 55/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Panduan Pembangunan Infrastruktur Portal Pemerintah
8.   Permendiknas No. 38 tahun 2008 tentangPengelolaan TIK di Lingkungan Depdiknas

9.   Renstra Kemdikbud 2010-2014

10. Renstra Ditjen Dikti 2010-2014

11. Permenristek No. 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Perguruan Tinggi


Manfaat PDDikti: 
a. Manfaat Khusus
    1. Bagi Perguruan Tinggi
  •        PendirianProgram Studi Baru
  •        Perpanjangan Program Studi
  •        Laporan Evaluasi data dosen semesteran
  •        Akreditas PT dan Program Studi

    2. Bagi Pemerintah

               Sebagai bank data dan informasi akurat tentang profil dan peta kekuatan SDM untuk bahan pendukung berbagai perumusan kebijakan

    3. Bagi Dosen

  • Syarat untuk keperluan :

          - Melamar Beasiswa Dalam/Luar Negeri

          - Mengikuti Berbagai Kegiatan Peningkatan  Kompetensi (Pelatihan, PAR/SAME, Sandwich, dsb)

          - Mengikuti Program Sertifikasi

          - Mengajukan Penilaian Angka Kredit

          - Mengajukan Kenaikan Jabatan Akademik dll

  • Identitas sebagai dosen tetap

 4. Bagi Mahasiswa

  • Identitas Sebagai Mahasiswa di Perguruan Tinggi
  • Identitas Alumni pada Perguruan Tinggi
  • Sebagai Syarat untuk Melamar Beasiswa Dalam dan Luar
  • Sebagai Salah Satu Pangkalan Data Acuan Bagi Instansi Pemerintah Maupun Swasta Dalam Perekrutan SDM

  b. Manfaat Umum

  • Mendukung kebutuhan PT dalam :

              - Ijin Prodi dan Akreditasi Prodi;

           - Serdos dan BKD;

           - Beasiswa Dosen dan Mahasiswa;

           - Bantuan Hibah, dll.

  •              Menyediakan pusat penyimpanan data pelaporan akademik dan non akademik PT (termasuk publikasi ilmiah)
  •              Mendukung Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) & Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
  •              Mendukung kebutuhan benchmarking PT
  •              Mengakomodasi heterogenitas sistem informasi di PT
  •              Mempermudah pengiriman data (letak geografis)
  •              Menjamin keamanan data di level jaringan dan basisdata
  •              Mendukung integritas dan konsistensi data
  •              Membantu dalam pengambilan keputusan 

PERHATIAN :

Bagi Dosen dan Mahasiswa untuk melihat kevalidan data PDDikti silahkan cek secara berkala di laman : http://forlap.ristekdikti.go.id/ pada menu Pencairan Data  jika menemukan data maupun transaksi yang tidak valid silahkan menghubungi Pengelola PDDikti Pusat untuk memperbaiki data dan transaksinya di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI)

SOP Perubahan Data Mahasiswa download disini.

Share this post