Seminar Nasional "Implementasi Ide-ide Dasar Pancasila dalam Pembaharuan Hukum pidana Nasional Indonesia"

  • PDF

SEMINAR NASIONAL

“IMPLEMENTASI IDE- IDE DASAR PANCASILA DALAM

PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL INDONESIA”

 

Seminar Nasional

 

Seminar nasional yang berlangsung pada 19 November 2009 di Auditorium Unijoyo yang diselenggarakan oleh Himpunan mahasiswa Kosentrasi Pidana dan  UKMF FORDISKUM dengan pemateri Prof. Barda Nawawi Arief, SH dan Bernard Tanya, SH., MH. dengan tema “Implementasi Ide- Ide Dasar Pancasila Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Indonesia” dihadiri oleh peserta dari berbagai daerah. Mulai dari Semarang, Malang, Jember, Surabaya dan berbagai daerah lainnya.

Acara yang dibuka oleh Rektor Unijoyo ini mengupas pentingnya Pacasila sebagai dasar falsafah Negara Indonesia yang sekarang keberadaanya sering dilupakan oleh bangsanya sendiri. Pancasila bukan sekedar simbol atau pelengkap instrumen kenegaraan belaka. Dalam sila-sila Pancasila sebenarnya terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang seharusnya dijadikan landasan atau pedoman dan menjiwai setiap gerak aspek kehidupan bangsa, baik aspek sosial, hukum, pertahanan keamanan, ekonomi, maupun aspek politik. Implementasi nilai-nilai Pancasila secara utuh tersebut sangat diperlukan Bangsa Indonesia dalam menghadapi segala bentuk tantangan jaman yang semakin tajam, baik yang berskala nasional maupun Internasional. Sehingga, Indonesia tetap eksis di dunia Internasional tanpa harus melupakan atau mengabaikan nilai-nilai kebangsaan.

Hal inilah yang dipaparkan oleh Prof. Barda Nawawi Arief, SH. Yang mengidentifikasi masalah Pembaharuan Hukum Pidana dalam konteks Pancasila. Menurut guru besar Universitas Diponegoro ini, pengimplementasian Pancasila nilai – nilai (ide dasar) pancasila masuk ke dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Nasional. Ke dalam substansi Hukum pidana, struktur hukum pidana, dan budaya hukum pidana. Ditambahkan pula terdapat masalah besar system hukum nasional yaitu ius constitutum (masalah “Law Enforcement) & ius constituendum (masalah “law reform/development”).

Pemateri kedua, Dr. Bernard Tanya, SH., MH. menjabarkan nilai Pancasila dalam pembaharuan hukum Pidana. Dalam penjabaran nilai-nilai pancasila harus tercermin dalam: (i). asas, (ii). ragam dan materi delik, (iii). ragam dan materi sanksi, serta dalam (iv). ragam dan materi pertanggungjawaban pidana. Dia juga berpandangan Indonesia menghadapi tiga masalah pokok. (1). masalah integrasi nasional di atas pilah-pilah loyalitas yang bersifat sub-nasional, (2). masalah penegakkan ketertiban dan kestabilan politik, dan (3). masalah penciptaan “ideologi” yang tepat-guna yang mampu mempersatukan seluruh rakyat untuk membangun masyarakat yang maju dan beradab.

Dari sinilah kita tahu upaya untuk mengadakan pembaharuan terhadap hukum pidana dan kerangkan pembangunan Sistem Hukum Nasional bukan lagi sebuah alternatif yang harus dipilih, namun merupakan kebutuhan dan tuntutan nasional yang tidak bisa ditawar lagi. Hal ini mengingat KUHP yang kita miliki saat ini merupakan warisan jaman kolonial belanda (penjajah), dan tentunya nilai-nilai yang menjiwai KUHP yang ada sekarang adalah nilai-nilai kolonial atau nilai-nilai yang dianut Belanda pada masa itu, yang berbeda jauh dari nilai-nilai luhur yang tumbuh dan dianut di Masyarakat Indonesia sendiri. Oleh karena itu, sudah waktunya Indonesia memiliki dan menerapkan KUHP yang sejalan dan senafas dengan nilai-nilai luhur dari Bangsa Indonesia sendiri, yakni KUHP Baru yang berlandaskan pada Pancasila sebagai nilai-nilai berkehidupan kebangsaan yan dicita-citakan. Dan untuk tujuan tersebut, mengutip pendapat Barda Nawawi Arief, bahwasanya sudah seyogyanya pembaharuan hukum pidana yang dilakukan Indonesia berorientasi dan dilatarbelakangi ole ide-ide dasar Pancasila. (humas!!!)

Share this post

Add comment


Security code
Refresh