PENGUMUMAN
Nomor: B/7173/UN46.1/KM.01.00/2025
TENTANG TARIF UKT BAGI MAHASISWA TAHFIDZ DAN SANTRI
BERPRESTASI YANG MELEBIHI MASA STUDI DELAPAN SEMESTER
TAHUN 2025
Sehubungan dengan adanya Mahasiswa Tahfidz dan Santri Berprestasi yang melebihi masa studi delapan Semester dan belum Lulus pada Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026. Bersama ini kami sampaikan Daftar Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Tahfidz dan Santri Berprestasi tersebut diatas. Dan Bagi yang sudah Lulus pada semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 Mohon pengumuman ini dapat diabaikan. Adapun Daftar Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) terlampir.
Informasi lebih lanjut bisa download disini Pengumuman Tarif UKT Mahasiswa Tahfidz dan Santri Berprestasi yang melebihi masa studi 8 semester