CategoriesHeadlines Information

ANNOUNCEMENT

Nomor : B/283/UN46.2/KU.03.04/2025

Reduction and Exemption of Single Tuition Fee (UKT)

SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2024/2025

In order to implement the provisions of Article 3 and Article 4 of the Rector's Regulation of Universitas Trunojoyo Madura Number 21 of 2024 concerning the Procedures for Determining the Single Tuition Fee (UKT) for Students of Universitas Trunojoyo Madura, it is hereby communicated that:

1. Memberikan pengurangan pembayaran UKT sebesar 50% bagi Mahasiswa paling rendah semester 9 (Sembilan) pada program sarjana dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester; atau paling rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester. Pengajuan pengurangan UKT dilakukan oleh Fakultas dengan melengkapi surat keterangan yang ditandatangani oleh Wakil Dekan Bidang Akademik yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut menempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester.

2. Exemption from the UKT for students who:

a. Sedang melaksanakan cuti kuliah (telah mendapatkan surat keterangan cuti dari BAKK);

b. Telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan dengan dibuktikan surat keterangan bahwa mahasiswa yang diusulkan pembebasan UKT telah lulus ujian/sidang skripsi yang dilampiri dengan Berita Acara Sidang Skripsi. Dan jika terdapat revisi maka revisi maksimal diselesaikan paling lambat tanggal 6 Februari 2025. Surat ini ditandatangani oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan dikirim kepada Biro Perencanaan, Keuangan dan Umum dengan tembusan Bagian Keuangan. Mahasiswa dengan kondisi ini harus memprogram mata kuliah skripsi pada KRS semester Genap agar mahasiswa tersebut tercatat aktif dan bisa mengajukan yudisium pada semester genap 2024/2025.

c. Jika proses revisi tidak bisa diselesaikan sampai dengan tanggal 6 Februari 2025, maka mahasiswa tersebut akan dikenakan tarif UKT sebesar 50% (lima puluh) persen dengan batas waktu pembayaran maksimal tanggal 12 Februari 2025.

3. Surat usulan tersebut kami terima paling lambat tanggal 6 Februari 2025.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan sebaik-baiknya.

Informasi lebih lanjut bisa di download disini Pengumuman pembebasan UKT

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Ruas yang wajib ditandai *

Contact

031-3011146
+62811-3333-0046

Email

humas@trunojoyo.ac.id

Office Address

Jl. Raya Telang,PO BOX 02 Kec. Kamal, Bangkalan. Kodepos: 69162 

Official Account

Copyright © 2023 Universitas Trunojoyo Madura. All Rights Reserved.