Gelar Edukasi Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Trunojoyo Madura Tandatangani MoU dengan Komisi Informasi (KI) Pusat
Dalam rangka memberikan edukasi Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Trunojoyo Madura menggelar seminar Forum Edukasi Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik dan Standart Layanan Terpadu Unit Layanan Terpadu yang dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dengan Komisi Informasi (KI) Pusat, yang dilaksanakan pada 17-18 September 2024 di Surabaya.
Setelah penandatanganan MoU antara UTM dengan KI Pusat, kemudian dilanjutkan dengan seminar Forum Edukasi Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik dan Standart Layanan Terpadu Unit Layanan Terpadu.
Surokim, S.Sos., S.H., M.Si. Selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni Universitas Trunojoyo Madura dan juga ketua PPID menuturkan bahwa keterbukaan informasi publik melatih dan memandu agar bisa menjadi lembaga baik dengan performace good governance sehingga tidak perlu ada keraguan sama sekali untuk menjalankan dan mengembangkan kewajiban.
“Kita patut bersyukur dan harus bisa bekerjasama, melakukan kolaborasi, dan juga menjalankan keterpaduan dr semua pihak agar memiliki komitmen dan ikhtiar yg kuat dalam menyediakan informasi data publik,” kata Surokim.
Menurutnya, pemahaman dan pengetahuan tentang hal ini penting untuk menguatkan segala bentuk implementasi, khususnya dalam memenuhi stadardisasi pelayanan dan mengembangkan kreativitas dan inovasi berkelanjutan.
“Dengan demikian keterbukaan informasi bisa menjadi pematik perbaikan dalam semua sektor. Sekaligus akan meningkatkan akses dan sense of belonging publik pada lembaga ini. Percayalah ini jalan adalah pilihan terbaik untuk akselerasi badan publik,” ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan ini Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, Ketua Komisi Informasi Pusat RI, dan prof. Arif Nur Afandi, S.T., M.T., wakil rektor 1V Universitas Negeri Malang, serta Dr. Any Werdhiastutie, S.T. M.Si Kepala Biro Umum dan Reformasi Birokrasi ITS.
Sekadar diketahui bahwa Perguruan Tinggi sebagai badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memberi jaminan kepada publik agar dapat menerima informasi yang tidak ditemukan dalam website Perguruan Tinggi yang bersangkutan.