PDDikti

Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

http://forlap.ristekdikti.go.id/ 

 PDPT merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta informasi tentang perguruan tinggi oleh Pemerintah untuk mengendalikan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP), (dahulu PDPT disebut Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED)) 

Dasar Hukum PDDikti :


1.   UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi

2.   UU No. 20/2003 tentang SistemPendidikanNasional

3.   UU No. 11/2008 tentang InformasidanTransaksiElektronik
4.   UU No. 14/2008 tentang KeterbukaanInformasiPublik
5.   INPRES No.3/2003 tentang KebijakandanStrategiNasionalPengembangan E-Government
6.   Keppres No.20/2006 tentang Dewan TIK Nasional
7.   KEPMEN KOMINFO No. 55/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Panduan Pembangunan Infrastruktur Portal Pemerintah
8.   Permendiknas No. 38 tahun 2008 tentangPengelolaan TIK di Lingkungan Depdiknas

9.   Renstra Kemdikbud 2010-2014

10. Renstra Ditjen Dikti 2010-2014

11. Permenristek No. 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Perguruan Tinggi


Manfaat PDDikti: 
a. Manfaat Khusus
    1. Bagi Perguruan Tinggi

    2. Bagi Pemerintah

               Sebagai bank data dan informasi akurat tentang profil dan peta kekuatan SDM untuk bahan pendukung berbagai perumusan kebijakan

    3. Bagi Dosen

          - Melamar Beasiswa Dalam/Luar Negeri

          - Mengikuti Berbagai Kegiatan Peningkatan  Kompetensi (Pelatihan, PAR/SAME, Sandwich, dsb)

          - Mengikuti Program Sertifikasi

          - Mengajukan Penilaian Angka Kredit

          - Mengajukan Kenaikan Jabatan Akademik dll

 4. Bagi Mahasiswa

  b. Manfaat Umum

              - Ijin Prodi dan Akreditasi Prodi;

           - Serdos dan BKD;

           - Beasiswa Dosen dan Mahasiswa;

           - Bantuan Hibah, dll.

PERHATIAN :

Bagi Dosen dan Mahasiswa untuk melihat kevalidan data PDDikti silahkan cek secara berkala di laman : http://forlap.ristekdikti.go.id/ pada menu Pencairan Data  jika menemukan data maupun transaksi yang tidak valid silahkan menghubungi Pengelola PDDikti Pusat untuk memperbaiki data dan transaksinya di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI)

SOP Perubahan Data Mahasiswa download disini.

Share this post