Gelar Kuliah Umum, FH UTM Hadirkan Mantan Ketua MK

  • PDF

 

Gelar Kuliah Umum, FH UTM Hadirkan Mantan Ketua MK

 568643DSC 4167

Fakultas Hukum yang merupakan Fakultas tertua di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar Kuliah Umum yang mengangkat tema “Perkembangan Ketatanegaraan Republik Indonesia di Bidang Ilmu Perundang-Undangan” untuk menambah wawasan kepada mahasiswa-mahasiswi dengan mengahadirkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., M.H. pada 28/11/2017.

Kuliah Umum yang bertempat di Aula Graha Utama lt. 10 tersebut diikuti sekitar 200 lebih peserta dari Fakultas Hukum tersebut dibuka langsung oleh Rektor UTM Dr. Ec. H. Muh. Syarif., M.Si. mengawali sambutannya Dr. Ec. H. Muh. Syarif., M.Si mengucapkan terima kasih dan mengaku sangat gembira dengan berkenannya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., M.H. menjadi narasumber dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan FH UTM tersebut. Disamping itu, ia juga mengajak para mahasiswa untuk menyimak dengan baik agar mendapatkan tambahan wawasan dari materi yang disampaikan.

“ini momen yang sangat baik, saya berharap mahasiswa-mahasiswi dapat mengikuti kuliah umum ini hingga selesai agar mendapatkan tambahana pemahaman yang utuh. Ini sebagai komitmen kita bersama mengahadirkan berbagai pakar baik nasional maupun regional untuk mendorong kemajuan pendidikan”. Tuturnya

Disesi yang sama, Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Nunuk Nuswardani. SH.,M.H., yang sangat senang dengan kedatangan mantan MK tersebut banyak menceritakan berbagai prestasi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., M.H., untuk memotivasi mahasiswa-mahasiswinya. Selain itu ia juga mengajak seluruh peserta yang hadir dapat meniru berbagai prestasi yang banyak diraih oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., M.H.,

“Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., M.H., merupakan salah satu guru besar yang banyak menulis, meneliti, punya komitmen yang tinggi dan sangat layak untuk ditiru”. Terangnya

Sementara itu, Kuliah Umum yang dimoderatori langsung oleh Wakil Dekan II FH UTM Dr. Syafi'. S.H. M.H dalam salah satu materinya Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H.,M.H mengatakan agar tidak memandang hukum  hanya sebuah peraturan saja melainkan juga memandang hukum sebagai salah satu produk legislasi.

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan berbagai permasalahan di Indonesia yakni mayoritas menganggap database tidak terlalu penting, sehingga hal tersebut tidak tercatatnya dengan baik data di Kemenkumham dari peraturan perundang-undangan yang masih relevan dari seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menambahkan bahwa sudah seharusnya Indonesia menganut sistem hukum Common Law (hokum adat) sebagai rujukan dalam mengatur kehidupan dan penyusunan Perundang-undangan ketatanegaraan mengingat banyaknya negara maju yang menggunakan sistem hukum tersebut sebagai rujukan dalam berbangsa dan bernegara.

Antusias mengikuti Kuliah Umum tersebut, peserta yang tidak sabar menunggu sesi tanya jawab langsung mengajukan berbagai pertanyaan kepada Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H.,M.H setelah memaparkan materinya.

 

Share this post

Add comment


Security code
Refresh