PENGUMUMAN TARIF UKT BAGI MAHASISWA BIDIK MISI YANG DICABUT IPK DAN MELEBIHI 8 SMT GASAL TAHUN 2021

 

Sehubungan dengan adanya Mahasiswa Bidikmisi yang melebihi masa studi delapan Semester pada Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022. Bersama ini kami sampaikan Daftar Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Bidikmisi tersebut diatas. Adapun SK Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Bidik yang Melewati Masa Studi Delapan Semester dapat didownload disini.

 

Bagi  Mahasiswa Bidikmisi yang melebihi masa studi delapan Semester dapat mengajukan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan mengisi google form pada link berikut : https://s.id/keringanan_gasal_2021 mulai 9 Agustus 2021 s.d 11 Agustus 2021 jam 15.00 WIB .


Demikian tas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

 

Share this post