PENGUMUMAN TARIF UKT BAGI MAHASISWA BIDIK MISI YANG DICABUT IPK DAN MELEBIHI 8 SMT GASAL TAHUN 2020

 

Sehubungan dengan adanya Mahasiswa Bidikmisi yang melebihi masa studi delapan Semester dan Mahasiswa Dicabut Karena IPK Kurang dari 2.75 Semester Gasal TA 2020/2021. Bersama ini kami sampaikan Daftar Tarif UKT Mahasiswa Bidikmisi tersebut diatas. Adapun SK Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Bidik yang Melewati Masa Studi Delapan Semester dan Mahasiswa Dicabut Karena Evaluasi Akademik Semester Gasal TA 2020/2021 dapat didownload disini.


 

NB : Bagi Mahasiswa Bidikmisi yang dicabut Karena Evaluasi Akademik dan Mahasiswa Bidikmisi yang melebihi delapan semester dapat mengajukan Permohonan Keringanan UKT pada Form berikut : https://s.id/pencabutanbidikmisi

 


 

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

 


Share this post