PENGUMUMAN HERREGISTRASI SEMESTER GENAP TA. 2016/2017

  • PDF

 

PENGUMUMAN

HERREGISTRASI SEMESTER GENAP

TAHUN AKADEMIK 2016/2017

No. 78/UN46/2017

 

Dengan ini diumumkan kepada seluruh Mahasiswa Program Sarjana (S-1) dan Diploma (D-3) Universitas Trunojoyo Madura, bahwa Proses Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2016/2017 diatur sebagai berikut :

A. Pembayaran

1. Pembayaran SPP/UKT Semester Genap Tahun Akademik 2016/2017 dapat dilakukan tanggal 14 – 23 Februari 2017

2. Tarif SPP/UKT :

a. Mahasiswa tahun angkatan 2010 – 2012 membayar SPP menggunakan tarif yang besarannya sesuai dengan program studi masing-masing

b. Mahasiswa tahun angkatan 2013 dan 2016 membayar sesuai tarif UKT yang sudah ditetapkan

3. Pembayaran dilakukan secara online diseluruh Bank BRI wilayah Indonesia dengan mengunakan Nomor Induk Mahasiswa

4. Keterlambatan pembayaran diluar jadwal tersebut diatas maka mahasiswa dipersilahkan mengurus Pengajuan Berhenti Studi Sementara (BSS/CUTI).

B. KRS Online (Rencana Studi)

1. Pengisian KRS Online (http://siakad.trunojoyo.ac.id) dimulai tanggal 14 – 23 Februari 2017 (sesuai jadwal dari fakultas).

2. Konsultasi, Pengesahan dan Pengumpulan KRS dengan Dosen Wali dimulai tanggal 20 – 24 Februari 2017.

3. KRS yang sudah disetujui/divalidasi dosen wali, dibuat rangkap untuk dosen wali, admin fakultas dan yang bersangkutan

4. Bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan pembayaran SPP/UKT, tetapi tidak melakukan pengisian KRS Online sampai dengan mendapatkan persetujuan dosen wali, maka mahasiswa yang bersangkutan dianggap belum melakukan herregistrasi dan tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan.

C. KPRS (Perubahan Rencana Studi)

1. KPRS diperuntukkan hanya bagi mahasiswa yang sudah melakukan KRS serta telah mendapat persetujuan dosen untuk melakukan KPRS

2. KPRS dimulai tanggal 27 Februari – 3 Maret 2017.

D. Pengajuan Berhenti Studi Sementara (BSS/CUTI)

1. Mahasiswa mengambil blanko permohonan dan blanko perubahan tagihan pembayaran SPP/UKT di loket pelayanan BAAKPSI (Rektorat lantai 1)

2. Blanko perubahan tagihan diserahkan ke bagian keuangan BAUK (Rektorat lantai 3)

3. Pengajuan Berhenti Studi Sementara dimulai tanggal 13 Februari 14 Maret 2017

4. Keterlambatan pengajuan BSS diluar jadwal tersebut diatas, tidak akan dilayani.

E. Sanksi

Bagi mahasiswa yang tidak melakukan Pembayaran, KRS dan BSS pada Semester Genap Tahun Akademik 2016/2017 ini, maka yang bersangkutan akan dikenai status TAK (Tidak Aktif) serta akan dikenakan tagihan SPP/UKT pada semester berikutnya dan dihitung masa studinya.  

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Bangkalan, 13 Januari 2017

An. Rektor

Pembantu Rektor I

  Ttd

Dr. Deni Setya Bagus Y, S.H., M.S.

Unduh pengumuman

Share this post

Add comment


Security code
Refresh