PENGUMUMAN HERREGISTRASI SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2020/2021

UTM DIKBUD

PENGUMUMAN

HERREGISTRASI SEMESTER GASAL

TAHUN AKADEMIK 2020/2021

Nomor: B/1688/UN46/TM.01.01/2020

Dengan ini diumumkan kepada seluruh Mahasiswa Program Sarjana (S-1) dan Diploma (D-3) Universitas Trunojoyo Madura, bahwa Proses Herregistrasi Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 diatur sebagai berikut :

A. Pembayaran

1. Pembayaran Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 dilakukan tanggal 10 – 28 Agustus 2020 di Bank BRI (hanya bisa melalui teller), Bank BNI, atau Bank BTN. (tata cara lihat lampiran)

2. Bagi mahasiswa yang mengajukan permohonan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program KIP Kuliah, masih harus menunggu pengumuman atas permohonannya dan baru dapat melakukan pembayaran tanggal 24 - 28 Agustus 2020.

3. Keterlambatan pembayaran diluar jadwal tersebut diatas, maka mahasiswa dipersilahkan mengurus Pengajuan Berhenti Studi Sementara (BSS/CUTI).

B. KRS Online (Rencana Studi)

1. Pengisian KRS Online (http://siakad.trunojoyo.ac.id) dimulai tanggal 19 - 28 Agustus 2020 (mengikuti jadwal yang diatur fakultas masing-masing).

2. Konsultasi, Pengesahan dan Pengumpulan KRS dengan Dosen Wali dimulai tanggal 24 - 28 Agustus 2020.

3. Pengumpulan KRS yang sudah disetujui/divalidasi dosen wali, dibuat rangkap untuk dosen wali, admin fakultas dan yang bersangkutan.

4. Mekanisme pengumpulan KRS pada poin 3, mengikuti ketentuan masing-masing fakultas.

5. Bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan pembayaran, tetapi tidak melakukan pengisian KRS Online sampai dengan mendapatkan persetujuan dosen wali, maka mahasiswa yang bersangkutan dianggap belum melakukan herregistrasi dan tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan/skripsi dan kegiatan akademik lainnya.

C. KPRS (Perubahan Rencana Studi)

1. KPRS diperuntukkan hanya bagi mahasiswa yang sudah melakukan KRS serta telah mendapat persetujuan dosen wali untuk melakukan KPRS.

2. KPRS dimulai tanggal 31 Agustus – 4 September 2020.

D. Tata Cara Pengajuan Berhenti Studi Sementara (BSS/CUTI)

1. Masa pengajuan BSS/Cuti diperpanjang pada tanggal 3 Agustus - 4 September 2020.

2. Pengajuan BSS/Cuti tidak dikenai biaya.

3. Pengajuan dapat dilakukan secara luring maupun daring (https://s.id/form_cuti_utm_c-19)

4. Pengajuan BSS/Cuti hanya akan di proses jika pemohon tidak mempunyai tunggakan UKT di semester sebelumnya. (tidak tercatat TAK di semester Genap 2019/2020)

5. Keterlambatan pengajuan BSS/CUTI diluar jadwal tersebut diatas, tidak akan dilayani.

E. Sanksi

Bagi mahasiswa yang tidak melakukan Herregistrasi pada Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 sesuai dengan tahapan tersebut diatas, maka yang bersangkutan akan dikenai status TAK (Tidak Aktif) serta akan dikenakan tagihan UKT PENUH pada semester berikutnya.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Unduh pengumuman dan tata cara pembayaran di sini

Share this post