PENGUMUMAN
Nomor B/447/UN46.1.1/ KM.01.00/2025
TENTANG
TARIF UKT MAHASISWA PENERIMA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN YANG DICABUT KARENA TIDAK MEMENUHI SYARAT IPK DAN MENGUNDURKAN DIRI SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Sehubungan dengan adanya Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang dicabut karena tidak memenuhi syarat IPK dan Mengundurkan diri pada Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Bersama ini kami sampaikan Daftar Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Yang Dicabut Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Adapun daftar nama berserta tarif UKT terlampir.
Informasi lebih lanjut bisa download disini CABUT KENAKAN UKT BBP GENAP 2024_2025