PENGUMUMAN
Nomor : B/283/UN46.2/KU.03.04/2025
PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN UANG KULIAH TUNGGAL
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, dengan ini disampaikan bahwa :
1. Memberikan pengurangan pembayaran UKT sebesar 50% bagi Mahasiswa paling rendah semester 9 (Sembilan) pada program sarjana dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester; atau paling rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester. Pengajuan pengurangan UKT dilakukan oleh Fakultas dengan melengkapi surat keterangan yang ditandatangani oleh Wakil Dekan Bidang Akademik yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut menempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester.
2. Pembebasan UKT bagi Mahasiswa yang :
a. Sedang melaksanakan cuti kuliah (telah mendapatkan surat keterangan cuti dari BAKK);
b. Telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan dengan dibuktikan surat keterangan bahwa mahasiswa yang diusulkan pembebasan UKT telah lulus ujian/sidang skripsi yang dilampiri dengan Berita Acara Sidang Skripsi. Dan jika terdapat revisi maka revisi maksimal diselesaikan paling lambat tanggal 6 Februari 2025. Surat ini ditandatangani oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan dikirim kepada Biro Perencanaan, Keuangan dan Umum dengan tembusan Bagian Keuangan. Mahasiswa dengan kondisi ini harus memprogram mata kuliah skripsi pada KRS semester Genap agar mahasiswa tersebut tercatat aktif dan bisa mengajukan yudisium pada semester genap 2024/2025.
c. Jika proses revisi tidak bisa diselesaikan sampai dengan tanggal 6 Februari 2025, maka mahasiswa tersebut akan dikenakan tarif UKT sebesar 50% (lima puluh) persen dengan batas waktu pembayaran maksimal tanggal 12 Februari 2025.
3. Surat usulan tersebut kami terima paling lambat tanggal 6 Februari 2025.
Demikian disampaikan untuk diperhatikan sebaik-baiknya.
Informasi lebih lanjut bisa di download disini Pengumuman pembebasan UKT