CategoriesHeadlines Informasi

PENGUMUMAN

Nomor : B/283/UN46.2/KU.03.04/2025

PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN UANG KULIAH TUNGGAL

SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2024/2025

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, dengan ini disampaikan bahwa :

1. Memberikan pengurangan pembayaran UKT sebesar 50% bagi Mahasiswa paling rendah semester 9 (Sembilan) pada program sarjana dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester; atau paling rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester. Pengajuan pengurangan UKT dilakukan oleh Fakultas dengan melengkapi surat keterangan yang ditandatangani oleh Wakil Dekan Bidang Akademik yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut menempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester.

2. Pembebasan UKT bagi Mahasiswa yang :

a. Sedang melaksanakan cuti kuliah (telah mendapatkan surat keterangan cuti dari BAKK);

b. Telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan dengan dibuktikan surat keterangan bahwa mahasiswa yang diusulkan pembebasan UKT telah lulus ujian/sidang skripsi yang dilampiri dengan Berita Acara Sidang Skripsi. Dan jika terdapat revisi maka revisi maksimal diselesaikan paling lambat tanggal 6 Februari 2025. Surat ini ditandatangani oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan dikirim kepada Biro Perencanaan, Keuangan dan Umum dengan tembusan Bagian Keuangan. Mahasiswa dengan kondisi ini harus memprogram mata kuliah skripsi pada KRS semester Genap agar mahasiswa tersebut tercatat aktif dan bisa mengajukan yudisium pada semester genap 2024/2025.

c. Jika proses revisi tidak bisa diselesaikan sampai dengan tanggal 6 Februari 2025, maka mahasiswa tersebut akan dikenakan tarif UKT sebesar 50% (lima puluh) persen dengan batas waktu pembayaran maksimal tanggal 12 Februari 2025.

3. Surat usulan tersebut kami terima paling lambat tanggal 6 Februari 2025.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan sebaik-baiknya.

Informasi lebih lanjut bisa di download disini Pengumuman pembebasan UKT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kontak

031-3011146
+62811-3333-0046

Email

humas@trunojoyo.ac.id

Alamat KANTOR

Jl. Raya Telang,PO BOX 02 Kec. Kamal, Bangkalan. Kodepos: 69162 

Official Akun

Copyright © 2023 Universitas Trunojoyo Madura. All Rights Reserved.