Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual

  • PDF

     Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

 laboratory

      Sejarah perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia,Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda. Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.(Wi)

 DSC0324 - Copy

      Sentra HKI LPPM UniversitasTrunojoyo Madura, Mengadakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual pada Tanggal 27 Juli di Auditorium Universitas Trunojoyo Madura. Acara yang di buka oleh Rektor Universitas Madura Prof. Dr. Ir. H. Ariffin, MS itu diikuti oleh kurang lebih 75 orang Dosen. Prof. Dr. Ir. H. Ariffin, MS menyampaikan adalah menjadi gejala Nasional dimana nuansa riligius sangat tinggi dan apa yang dipuyai ( Keilmuan) akan di amalkan secara ihklas. Namun di era global sekarang ini kita mendapatkan ancaman - ancaman yang berat terkait dengan Plagiasi, dll. Maka perguruan tinggi merupakan tempat para peneliti, diharapkan tidak menjadi plagiator serta dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mendapat jaminan HAKI yang dimiliki lebih - lebih yang berkaitan dengan hak paten.

 DSC0327 - Copy

     Sebagai Pembicara Dr. SabarTua Tampubolon, Kepala Bidang Masyarakat Asisten Deputi Kekayaan Intelektual dan Standarisasi Iptek, Kementrian Riset dan Teknologi RI. Dalam Outline yang disampaikan Struktur kebijakan Iptek, Pengenalan Sistem inovasi Nasional, UU No 18/2002 tentang Sisnas P3 Iptek, SertaInsentif HKI, Dr. Sabartua Tampubolon menyampaikan kondisi Indonesia saat ini masih mengandalkan pemanfaatan kekayaan alam untuk membiayai pembangunannya meskipun SDA tersebut belum digunakan secara maksimal, disisi lain SDA yang terbatas serta kebutuhan pembiyaan nagi pelaksannaan pembangunan terus meningkat, dst. Dimensi Kapabilitas dalam menentukan kemajuan perekonomian, dimulai dari sistem inovasi, kepemerintahan, sistem politik, serta ketebukaan. yang dapat atau sebagai pendorong kemajuan perekonomian nasional. sedangkan materi kedua adalah Penelitian berOrientasi Komersial - Paten - IPTEK.  yang disampaikan Oleh Ir. Achmad Fauzan HS MT. mengulas beberapa pengalaman negara maju Asia, Amerika Latin adalah pendapatan universitas dihasilkan dari royalti dan biaya dari lisensi HKI berdasarkan invensi dan inovasi dari para staf. jasa konsultansi, kontrak penelitian, dan lain - lain. di harapkan dari sosialisasi ini dapat menambah khasanah pengetahuan serta membangun semangat peneliti peneliti Muda untuk berkarya.

Share this post

Add comment


Security code
Refresh