Fakultas Keislaman

  • PDF

A. Deskripsi Singkat Program Studi

Program studi hukum bisnis syari’ah terbentuk di Universitas Trunojoyo Madura mempunyai profil lulusan sebagai berikut; Tenaga ahli pada Dewan Syari’ah Nasional dan Dewan pengawas syari’ah pada lembaga keuangan syari’ah baik perbankan syari’ah maupun non perbankan syari’ah, seperti takaful, pasar modal syari’ah, pegadaian syari’ah, badan amil zakat dan lain-lain; sebagai hakim Pengadilan agama yang menyelesaikan perkara bisnis syari’ah; sebagai tenaga ahli penyuluh masyarakat di bidang penerapan syari’ah di departemen Agama; sebagai notaries syari’ah melalui megister kenotariatan; Sebagai konsultan/hakam/advokat dalam bidang hokum bisnis syari’ah melalui pendidikan khusus advokat; Pelaku ekonomi syari’ah; Akademisi dan peneliti di bidang Islamic finance dan financial institution.

B. Visi dan Misi

Dalam pelaksanaan kegiatan akademika di lingkup universitas Trunojoyo Madura, Prodi Hukum Bisnis Syari'ah memiliki Visi serta Misi yang diemban dalam perjalanan prodi ini,

Visi :

Menjadi Prodi Hukum Bisnis Syari’ah terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan di bidang hukum bisnis syari’ah yang memiliki kompetensi dan/atau profesional yang berdaya saing secara global, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkearifan lokal.

Misi :

  1. Memperluas kesempatan belajar mengenai kajian Hukum Bisnis Syari’ah di Perguruan Tinggi
  2. Menghasilkan sarjana-sarjana yang menguasai di bidang Hukum Bisnis Syari’ah yang berkualitas, sehingga mampu mengisi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks di masa mendatang.
  3. Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian keilmuan syari’ah khususnya bidang hukum bisnis syari’ah yang tengah berkembang di masyarakat.

C. Kompetensi Program Studi

  1. Senantiasa siap menggali ilmu termasuk dari sumber – sumber yang menggunakan bahasa Arab maupun dalam bahasa Inggris khususnya bagi yang berminat dalam dunia akademis.
  2. Memiliki pengetahuan tentang filosofi, dan metodologi ilmu hukum bisnis syari’ah.
  3. Terampil dalam mengaplikasikan berbagai perangkat teori dan alat analisis untuk mengembangkan ilmu hokum bisnis syari’ah yang aplikatif dan membawa mashlahat.
  4. Memiliki pengetahuan tentang perkembangan pemikiran dan kebijakan dalam domain hukum bisnis syari’ah.
  5. Memahami konsep dan kebijakan hukum bisnis syari’ah

Situs:http://fik.trunojoyo.ac.id

800x600 Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian keilmuan syari’ah khususnya bidang hukum bisnis syari’ah yang tengah berkembang di masyarakat.

 

Share this post