KONGRES BAHASA INDONESIA (KBI) XI

 

KONGRES BAHASA INDONESIA (KBI) XI

IMG 20181029_094447


Jakarta, 28 – 31 Oktober 2018. Bahasa Indonesia adalah identitas Bangsa Indonesia yang wajib dijunjung dan diutamakan, sebagaimana amanat Sumpah Pemuda 1928. Bahasa Indonesia didukung secara kuat posisi dan fungsinya melalui Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terus berupaya mengawal pemartabatan Bahasa Indonesia di berbagai ranah kehidupan. Salah satu dari upaya pemartabatan ini adalah dengan menyelenggarakan Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XI yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 28—31 Oktober 2018. , Kongres ini dimotori oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (dulunya Badan Bahasa Republik Indonesia) dan mengusung tema “Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia”. Kongres ini dan dibuka secara resmi oleh Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia di Hotel Grand Sahid Jakarta, dan dikukuhkan secara resmi oleh Wakil Presiden Republik Indonesia di Istana Wakil Presiden di Jakarta.

Kongres Bahasa Indonesia merupakan acara berkala yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali yang diharapkan dapat meningkatkan kedudukan bahasa Indonesia di dunia Internasional, memperkuat tenun kebangsaan, mengidentifikasi mutu pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta menghasilkan rumusan atau rekomendasi yang dapat dijadikan arah kebijakan nasional maupun internasional kebahasaan dan kesastraan.

Pada kongres XI ini, terdapat sembilan subtema yang dikembangkan dari tema besar itu, yaitu (1) pendidikan bahasa dan sastra Indonesia, (2) pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik, (3) bahasa, sastra, dan teknologi informasi, (4) ragam bahasa dan sastra dalam berbagai ranah kehidupan, (5) pemetaan dan kajian bahasa dan sastra daerah, (6) pengelolaan bahasa dan sastra daerah, (7) bahasa, sastra, dan kekuatan kultural bangsa Indonesia, (8) bahasa dan sastra untuk strategi dan diplomasi, dan (9) politik dan perencanaan bahasa dan sastra.

Iqbal Nurul Azhar selaku dosen di Fakultas Imu Sosial dan Budaya Universitas Trunojoyo Madura, telah beberapa kali melakukan penelitian yang berhubungan dengan cerita rakyat Madura. Disebabkan karena subtema Kongres Bahasa Indonesia sangat berhubungan dengan penelitian yang dilakukan Iqbal, maka Iqbal kemudian mengirimkan artikelnya yang berjudul “Peta Cerita Rakyat Madura di Puau Madura.” Artikelnya tersebut lolos seleksi yang sangat ketat dari tim seleksi Kongres Bahasa Indonesia. Dari ribuan orang yang mendaftar menjadi pemakalah, Iqbal adalah satu-satunya akademisi yang lolos mewakili Madura. Dengan demikian, ia memiliki kesempatan menyajikan makalahnya tentang peta sebaran cerita rakyat di Madura, tahapan metamorfosisnya, serta betapa menariknya cerita-cerita Rakyat Madura, di acara bergengsi nan legendaris tersebut. Ia menyajikan makalah bersama seorang pakar terkenal tentang Cerita Rakyat Untuk Anak dari Universitas Indonesia, Profesor Melani Budianta.

Kongres Bahasa Indonesia XI Tahun 2018 kali ini menghadirkan 27 orang pembicara kunci dan undangan, serta 72 pemakalah seleksi yang berasal dari dalam dan luar negeri. Peserta yang mengikuti kongres tersebut berjumlah 1.031 orang yang terdiri atas para pemangku kepentingan, seperti pejabat publik, akademisi, budayawan, tokoh pegiat, pakar, guru, praktisi/pemerhati bahasa dan sastra Indonesia serta daerah, serta para tamu undangan. 

Pembicara kunci yang akan berbicara pada hari pertama kongres adalah Sastrawan Ahmad Tohari dilanjutkan dengan gelar wicara yang menghadirkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Sutan Adil Hendra, wakil dari Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman, dan Konsulat Timur Leste. Pada acara tersebut, hadir pula presenter Talkshow yang terkenal, Najwa Shihab yang berkenan memberikan testimoninya tentang manfaat penggunaan Bahasa Indonesia di dunia jurnalistik.

Pada Kongres Bahasa Indonesia XI tersebut, diluncurkan beberapa produk kebahasaan dan kesastraan, yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia Braille, buku Bahasa dan Peta Bahasa, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Daring, Korpus Indonesia, Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) Daring, buku Sastrawan Berkarya di Daerah 3T, 546 buah buku bahan bacaan literasi, Kamus Vokasi, Kamus Bidang Ilmu, dan Aplikasi Senarai Padanan Istilah Asing (SPAI). Selain itu, akan diberikan sejumlah penghargaan, yaitu Adibahasa, Penghargaan Sastra, Anugerah Tokoh Kebahasaan, Duta Bahasa Nasional 2018, dan Festival Musikalisasi Puisi Tingkat Nasional 2018.  

Pelaksanaan Kongres Bahasa Indonesia XI ini menghasilkan 22 butir putusan dan rekomendasi dalam rangka pengembangan, pembinaan, serta pelindungan bahasa dan sastra Indonesia serta daerah. Dalam jangka waktu lima tahun, ke 22 putusan dan rekomendasi tersebut harus dilaksanakan. Adapun ke-22 rekomendasi beserta tindak lanjutnya adalah sebagai berikut.

1.Memperluasbahasa Indonesia ke ranah internasional merupakan amanat undang-undang. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan sinergi, baik di dalam maupun luar negeri, untuk pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan. Hal ini demi mencapai target bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional pada 2045.

2.Pemerintah harus menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah

3.Pemerintah harus memperluas penerapan Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta.

4.Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) harus meningkatkan pemasyarakatan kamus bidang ilmu dan teknologi.

5.Pemerintah harus memperkuat pembelajaran sastra di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi.

6.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

7.Pemerintah melalui lembaga terkait harus mendorong kebijakan pengembangan publikasi ilmiah yang berbahasa Indonesia dan bereputasi internasional.

8.Kemdikbud harus melakukan penguatan pemebelajaran bahasa dan sastra Indonesia yang berkenaan dengan model, metode, bahan ajar, media, dan penilaian yang memantik keterampilan bernalar aras tinggi.

9.Pemerintah harus mendaringkan produk kebahasaan dan kesastraan untuk dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia.

10.Pemerintah harus menegakkan peraturan perundang-undangan kebahasaan dengan mendorong penertiban peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran.

11.Kemdikbud harus menerbitkan ketentuan dan pedoman kegiatan mendongeng dan membacakan cerita pada anak-anak usia dini.

12.Pemerintah harus meningkatkan dan memperluas revitalisasi tradisi lisan untuk mencegah kepunahan.

13.Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam rangka pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra.

14.Pemerintah daerah harus mengembangkan sarana kebahasaan dan kesastraan bagi penyandang disabilitas.

15.Pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat harus meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing.

16.Perencanaan bahasa daerah, khususnya di Papua harus dilakukan dengan tepat oleh pemerintah pusat dan daerah. Salah satu yang harus direncanakan adalah pendidikan dengan muatan lokal bagi peserta didik kelas rendah dan komunitas dengan muatan lokal tersebut diharapkan literasi siswa di Papua meningkat.

17.Pemerintah daerah harus berkomitmen dalam pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di ruang publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melibatkan lembaga-lembaga pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan layanan publik.

18.Pemerintah harus mengelola bahasa dan sastra daerah dalam upaya pelestarian dan penyusunan data dasar melalui penguatan kerja sama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan media.

19.Pemerintah bersama organisasi profesi harus meningkatkan profesionalisme Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), program studi S2 BIPA, dan pendirian lembaga sertifikasi profesi pengajar BIPA.

20.Pemerintah harus mengembangkan sikap dan kesantunan berbahasa bagi seluruhlapisan masyarakat Indonesia, terutama tokoh publik.

21.Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa harus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menuntaskan penelitian pemetaan dan melakukan penelitian kekerabatan bahasa daerah di seluruh Indonesia.

22.Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa harus memutakhirkan kebijakanpolitik bahasa dan sastra serta memperkuat kelembagaannya sesuai dengan perkembangan zaman.

 

Share this post