Focus Group Discussion (FGD) Kurikulum Kualifikasi Nasional

  • PDF

 Focus Group Discussion (FGD) Kurikulum Kualifikasi Nasional

IMG 4616

 

Hari ini, Rabu 27 Oktober 2016, Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Trunojoyo Madura, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Kurikulum Kualifikasi Nasional, bertempat di Lt. 10 Gedung Graha Utama. Mengawali sambutannya, Dekan FIP menyampaikan bahwa FGD ini dimaksudkan untuk menyelaraskan krurikulum Prodi pada Fakultas Ilmu Pendidikan dengan Standar Nasional Perguruan Tinggi, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) relevansinya dengan kebutuhan stakeholder. Selain itu, FGD yang menghadirkan dosen PBSI dan para guru mulai dari tingkat SMP, SMA dan SMK se-Bangkalan juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan sesuai dengan keinginan sekolah dan masyarakat, ungkap Dekan FIP.

IMG 4617

Focus Group Discussion itu menitikberatkan pada ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Permenristekdikti ini tentu menjadi dasar perumusan kebijakan, standar peraturan akademik, pedoman dan evaluasi tentang standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran dan standar kriteria dosen yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi.

FGD ini merupakan kegiatan yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengimplementasikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang sudah semestinya diterapkan oleh semua program studi (prodi) dilingkungan Universitas Trunojoyo Madura khususnya Fakultas Ilmu Pendidikan.

Untuk itu, dengan adanya kegiatan FGD ini dapat dijadikan sebagai pijakan untuk melakukan perubahan-perubahan dan penyesuaian terhadap substansi kurikulum dengan memperhatikan perkembangan dan kebutuhan masyarakat seiring dengan dinamika tuntutan global. Peningkatan terhahadap mutu dan kualitas pendidikan mutlak dilakukan agar kompetensi lulusan tidak hanya memiliki kemampuan secara teori tetapi juga memiliki keterampilan mumpuni, sehingga pada saatnya setiap lulusan UTM memiliki daya saing dalam memamsuki dunia pekerjaan.

IMG 4618

Hal ini sejalan dengan ketentuan Permenristekdikti bahwa lembaga pendidikan tinggi memiliki kewajiban untuk menyusun kebijakan, rencana strategis, dan operasional terkait dengan pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi program studi dalam melaksanakan program pembelajaran; menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang selaras dengan capaian pembelajaran lulusan; menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi dalam melaksanakan program pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi; melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan program studi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran; memiliki panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen; dan menyampaikan laporan kinerja program studi dalam menyelenggarakan program pembelajaran paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi. Kerjasama dan Humas.

 

Share this post

Add comment


Security code
Refresh