mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran UKT

  • PDF

 

PENGUMUMAN
 Nomor :  2197 /UN46/KU/2016

 

 Dengan memperhatikan :

 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016, tanggal 17 Juli 2016, Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;

2. Surat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 172/M/IX/2016, tanggal 06 September 2016 perihal UKT Universitas Trunojoyo Tahun 2016;

3. Keputusan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 375/UN46/2016, tanggal 21 September 2016, tentang Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Baru Universitas Trunojoyo Madura Tahun Akademik 2016/2017.

Bersama ini kami sampaikan bahwa telah dilakukan Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Baru Universitas Trunojoyo Madura Tahun Akademik 2016/2017 yang mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016. Adapun satuan UKT sebagaimana dimaksud diberlakukan sejak semester pertama.

Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran UKT

Informasi sebagai berikut mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran UKT tentang penyesuaian UKT untuk setiap mahasiswa dapat dilihat pada situs berikut : http://ukt.trunojoyo.ac.id/index.php/c_login

Share this post

Add comment


Security code
Refresh