FH UTM Berikan Wawasan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara pada Mahasiswa Baru

 

FH UTM Berikan Wawasan Kehidupan

Berbangsa dan Bernegara pada Mahasiswa Baru

DSC 4063 

          Pengenalan Kehidupan Kampus atau nama lain Viva Justicia II pada Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) dikemas dengan konsep yang berbeda dan lebih inovatif, selain sebagai media untuk menggembleng mahasiswa baru (maba) dalam mengatur waktu dan menumbuhkan rasa tanggunjawab, konsep Viva Justicia II juga dibuat lebih, fun, akademis, kreatif dan berintelektual.

Beberapa rentetan acara yang berlangsung pada 18-20/08 tersebut diantaranya adalah, pengenalan secara umum Dekan dan Wakil Dekan beserta tugasnya, Organisasi Mahasiswa (ormawa) dan Civitas Akademika FH. Sementara itu, untuk merangsang wawasan maba diselingi juga dengn Forum Grup Discussion (FGD), lomba debat konstitusi, lomba kayarya tulis ilmiyah, lomba makan kerupuk, dan lari kelereng.

Disamping itu, untuk menambah wawasan dan memupuk jiwa akademis sebanyak 306 maba fakultas hukum, Viva Justicia II juga diisi dengan “Kuliah Umum” yang menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. pada 20/08.

Bertempat di Aula Graha Utama lt 10, Kuliah Umum yang mengangkat tema "Arah Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dalam Bingkai Negara Hukum Pancasila" tersebut dibuka langsung oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., MS. Yang juga turut hadir Wakil Dekan I Dr. Devi Rahayu, S.H., M.Hum. Wakil Dekan II Dr. Syafi’, S.H., M.H. Wakil Dekan III Mukhlis, S.H., M.H. dan Kepala Jurusan Ilmu Hukum Dr. Wartiningsih, S.H., M.Hum.

Mengawali sambutannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., MS. mengucapkan selamat datang kepada Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. yang telah berkenan hadir untuk memberikan tambahan wawasan kepada maba FH UTM. Lebih lanjut ia mengajak seluruh peserta maba untuk menyimak secara seksama agar dapat memahami materi yang berkenaan dengan bagaimana arah hukum negara telah berjalan sesuai dengan track dalam bingkai pancasila yang berlandaskan kepada UUD 1945.

Maka mari kita dengarkan secara seksama materi yang disampaikan dan mengkonfirmasi arah hukum Negara kita berjalan lurus, kekiri, ke kanan atau tidak berarah. Terangnya

Disamping itu, Deni Setya Bagus Yuherawan juga memotivasi maba agar nantinya benar-benar dan sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai mahasiswa dalam proses belajar.

Sementara itu, menyampaikan materinya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., mengawali dengan ucapan selamat kepada maba FH karena telah diterima di jurusan yang sangat dibutuhkan pada zaman now atau saat ini. “selamat kepada kalian semua yang telah di terima di jurusan hukum, merupakan jurusan yang sangat dibutuhkan saat ini, sebab kita tahu bahwa ketika berbicara Negara, maka tidak ada Negara Ekonomi, atau Negara Politik, yang ada adalah Negara Hukum” terangnya.

Lebih lanjut Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Indonesia merupakan Negara hukum, tetapi jangan samakan Negara Hukum di Indonesia dengan di Barat. Sebab menurutnya, Indonesia merupakan Negara hukum yang berlandaskan kepada pancasila dengan ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebiksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. yang semuanya telah terangkum dalam UDD 1945.

Penulis buku dan Ketua Dewan Yayasan di Jimly School Law and Government tersebut juga menambahkan bagaimana kejadian fakta hukum yang terjadi sehari-hari di Indonesia yang tidak tentu arah. Hal tersebut menerutnya disebabkan karena seringkali masyarakat terjebak, masalah politik diselesaikan dengan hukum, padahal menurutnya tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan penegakan hukum.

Jangan semua masalah dikaitkan atau diselesaikan dengan penegakan hukum, tapi carilah solusinya melalui pendekatan yang lain, karena tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan penegakan hukum, sebab kaidah hukum sendiri terdiri dari larangan dan kewajiban”. Tegasnya

Negara Hukum yang benar-benar menerapkan The Rool of Law (peraturan hukum) pada akhirnya diselenggarakan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Maka haram hukumnya ditaati pemimpin yang melanggar hukum, karna konsep Negara hukum tidak bergantung pada pemimpin, tokoh, dan pemilik kekuasaan, tetapi bergantunglah pada aturan. Imbuhnya

Memberikan pandangannya tentang arah hukum di Indonesia, ia mengatakan bahwa arah hukum kita di indonesia dalam jangka panjang sudah benar, namun dalam jangka pendek masih banyak yang perlu diperbaiki. Maka saatnya, kita mengisi dan terus berpartisipasi memperbaiki.Jangan inferior menghadapi siapapun,karena saat ini semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi the best” ucapnya memotivasi.

Share this post